Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rmol)


KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, selain tersangka dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News