Kabar Terbaru dari Kombes Gatot soal Berkas Perkara Doni Salmanan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih menunggu kabar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal kelengkapan berkas perkara tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan.
Adapun berkas perkara tahap satu itu telah dilimpahkan polisi pada Senin (18/4) lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menunggu jawaban JPU apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak.
"Berkas perkara DS (Doni Salmanan, red) sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Senin (6/6).
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek, Doni Salmanan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa