Kabar Terbaru dari Mahfud MD Soal Tim Pemburu Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pengaktifan kembali tim pemburu koruptor masih berproses.
Instruksi presiden (Inpres) tentang pembentukan tim itu sudah dikantongi Kemenko Polhukam.
"Sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (14/7).
Pemerintah, kata dia, memperhatikan masukan dari berbagai pihak dalam pembentukan tim pemburu koruptor.
Sebab, pemerintah tidak ingin pembentukan tim ini terkesan menyerobot kerja instansi lain.
Nantinya, ujar Mahfud, tim pemburu koruptor terdiri dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian banyak di Kemendagri, tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen-departemen teknis lainnya," ungkap dia.
Namun, Mahfud tidak menegaskan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim ini.
Pemerintah tidak ingin pembentukan tim pemburu koruptor terkesan menyerobot kerja instansi lain.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget