Kabar Terbaru dari Menaker Ida Terkait Ketentuan Klaim JHT, Buruh Bahagia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan telah mendapat arahan dari Presiden untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Mekanisme peraturan tersebut kembali mengikuti Permenaker No. 19 Tahun 2015.
"Sejak mendapat perintah itu kami melakukan dialog dan serap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
Pokok-pokok pikiran tentang perubahan Permenaker tersebut sudah disampaikan pada rapat Lembaga Kerja sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas).
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia ke-27 juga menyebutkan revisi tersebut akan mengembalikan proses klaim JHT sesuai aturan sebelumnya.
"Ditambah dengan kemudahan-kemudahan secara administratif dalam pengurusan Jaminan Hari Tua," tutur Ida.
Menteri dari Partai PKB tersebut menuturkan sebelum revisi tersebut selesai, ketentuan lama dari Permenaker No.19 Tahun 2015 tetap berlaku.
"Jadi, misalnya ada pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan kemudian ingin mengklaim JHT maka itu tetap bisa," ungkapnya.
Kabar terbaru dari Menaker Ida terkait aturan klaim jaminan hari tua (JHT), hal ini bisa membuat buruh bahagia, simak selengkapnya.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi