Kabar Terbaru dari Menaker Ida Terkait Ketentuan Klaim JHT, Buruh Bahagia
Rabu, 16 Maret 2022 – 19:40 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu. Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn
Menteri Ida berharap proses revisi tersebut bisa selesai secepatnya.
"Intinya Permen ini nantinya menyempurnakan kebijakan dan ketentuan bagi pekerja dan buruh yang melakukan perencanaan Jaminan Hari Tua," tutur Ida.(mcr18/jpnn)
Kabar terbaru dari Menaker Ida terkait aturan klaim jaminan hari tua (JHT), hal ini bisa membuat buruh bahagia, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- Legislator PKS Sebut Hak Pekerja PT Sritex Bisa Segera Dipenuhi