Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
Padahal, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial sejak 5 Juli 2022 lalu.
Lamanya pencabutan izin operasional ACT ini bahkan dibandingkan dengan restauran dan bar Holywings yang terkesan sangat cepat dicabut oleh Pemprov DKI.
Menurut Ariza, perbedaan ini lantaran dalam kasus Holywings sudah ada penetapan tersangka.
“Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudsh ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini di kepolisian sendiri masih dalam proses,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).
Walau begitu, karena izin PUB ACT sudah dicabut oleh Kemensos, maka operasionalnya juga telah berhenti.
Terlebih, saat ini rekening milik ACT juga telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya,” kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kemensos Langsung Distribusikan Logistik