Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
Padahal, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial sejak 5 Juli 2022 lalu.
Lamanya pencabutan izin operasional ACT ini bahkan dibandingkan dengan restauran dan bar Holywings yang terkesan sangat cepat dicabut oleh Pemprov DKI.
Menurut Ariza, perbedaan ini lantaran dalam kasus Holywings sudah ada penetapan tersangka.
“Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudsh ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini di kepolisian sendiri masih dalam proses,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).
Walau begitu, karena izin PUB ACT sudah dicabut oleh Kemensos, maka operasionalnya juga telah berhenti.
Terlebih, saat ini rekening milik ACT juga telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya,” kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah