Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
Padahal, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial sejak 5 Juli 2022 lalu.
Lamanya pencabutan izin operasional ACT ini bahkan dibandingkan dengan restauran dan bar Holywings yang terkesan sangat cepat dicabut oleh Pemprov DKI.
Menurut Ariza, perbedaan ini lantaran dalam kasus Holywings sudah ada penetapan tersangka.
“Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudsh ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini di kepolisian sendiri masih dalam proses,” ujar Riza di Balai Kota DKI, Kamis (14/7).
Walau begitu, karena izin PUB ACT sudah dicabut oleh Kemensos, maka operasionalnya juga telah berhenti.
Terlebih, saat ini rekening milik ACT juga telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya,” kata dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sekolah Rakyat
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU