Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT
Diketahui, untuk izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.
Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana beberapa waktu lalu.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.
Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- Info dari Mensos Jumlah Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kemensos Langsung Distribusikan Logistik