Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT

Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui, untuk izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.

Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi lamanya izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News