Kabar Terbaru dari Polda Maluku Soal Kasus Pemerkosaan Oleh 2 Oknum Polisi, Hmmm
Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi.
"Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Ohoirat.
Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.
"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ucapnya.(antara/jpnn)
Polda Maluku mengungkap kabar terbaru terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan oleh dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS terhadap korban MS.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada