Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap fakta terbaru tentang kasus budak seksual yang dilakukan oleh AKBP Mustari alias AKBP M.
Perwira menengah Polri tersebut melakukan tindakan bejat terhadap pelajar berinisial IS (13) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan Mabes Polri sudah mengeluarkan putusan terhadap AKBP Mustari.
"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Komang kepada wartawan di Makassar, Rabu (10/8).
Komang menambahkan awalnya AKBP Mustari melakukan banding atas putusan terhadap dirinya.
Namun, Mabes Polri menolak dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
"Permintaan dia (AKBP Mustari) ditolak dan Mabes Polri tetap memberikan sanksi etik," tambahnya.
AKBP M yang merupakan bekas pejabat di Polairud Polda Sulsel menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Mabes Polri menolak banding yang diajukan AKBP Mustari atas sanksi PTDH yang diterimanya/
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm