Kabar Terbaru Kasus AKBP Mustari, Sudah Ada Putusan dari Mabes Polri
Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:19 WIB
Dia pun sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.
Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP Mustari terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," kata dia. (mcr29/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mabes Polri menolak banding yang diajukan AKBP Mustari atas sanksi PTDH yang diterimanya/
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba