Kabar Terbaru Kasus Anak Buah Anies Baswedan di Polda Metro Jaya
Senin, 04 Februari 2019 – 15:16 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Ist/Jpnn)
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan. Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin, 27 Agustus 2018. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih menangani kasus perusakan pekarangan dengan tersangka anak buah Anies Baswedan, Teguh Hendrawan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa