Kabar Terbaru Kasus Anak Buah Anies Baswedan di Polda Metro Jaya
Senin, 04 Februari 2019 – 15:16 WIB
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan. Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka telah dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin, 27 Agustus 2018. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya masih menangani kasus perusakan pekarangan dengan tersangka anak buah Anies Baswedan, Teguh Hendrawan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Mesin Betawi Penggerak Anies-Sandi Bekerja Untuk Memenangkan RIDO
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies