Kabar Terbaru Kasus Anak Petinggi Polri yang Pukul Calon Taruna Akpol
"UU Nomor 76 kemudian juncto 80, Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tiga tahun enam bulan" kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11) ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Setelah bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu" kata Yusna. (antara/jpnn)
Polres Metro Jaksel masih mengusut kasus pemukulan yang dilakukan anak salah satu petinggi Polri kepada calon taruna Akpol.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penganiaya Kepala Desa di Purbalingga Ditangkap, Pelaku Ternyata ODGJ
- Polisi Ciduk Pelaku Penganiayaan yang Picu Bentrok Antarormas di Jaksel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- 2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
- 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja