Kabar Terbaru Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 61 Miliar di Sulut, Nih Tampang Tersangka

jpnn.com, SULAWESI UTARA - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melimpahkan tahap dua kasus korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejati Sulut.
Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar itu dilakukan pada Selasa (24/5) pagi.
Adapun tiga tersangka kasus itu ialah seorang perempuan berstatus ASN berinisial JNM dan dua pria masing-masing berinisial MMO berstatus ASN, lalu SE, pekerja swasta.
Kombes Nasriadi menyebut penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.
"Hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," kata Nasriadi dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain terkait kasus tersebut.
Sebab, penyidik juga bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini, penyidik sudah melacak beberapa aset yang sudah disita.
Polisi melimpahkan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Sulut.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma