Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri HSS Tandyo Sugondo mengatakan, pelimpahan berkas kasus sudah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.
“Sebelum Lebaran sudah diserahkan, bahkan sudah dua kali sidang,” ujar Tandyo, Kamis (13/7).
Terpisah, Humas PN Kandangan Eko Setiawan mengakui jajarannya sudah menerima pelimpahan berkas kasus Gazali.
“Berkasnya diserahkan JPU Kejari HSS masuk tanggal 19 Juni,” kata Eko.
Dia menambahkan, sudah dua persidangan yang dijalan.
Yakni, pembacaan dakwaan pada 5 Juli dan mendengarkan keterangan saksi pada 10 Juli.
“Namun, saat sidang kedua saksi tidak datang. Jadi, diagendakan ulang pada 19 Juli mendatang,” imbuh Eko.
Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Politikus PKS Puji Langkah Erick Tak segan Bongkar Kasus di BUMN
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN
- Kementan Gencar Siapkan Program Regenerasi Petani di Hulu Sungai Selatan
- Resmi Jabat Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Hermansyah Diminta Jaga Netralitas ASN