Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS

Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri HSS Tandyo Sugondo mengatakan, pelimpahan berkas kasus sudah diserahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan. 

“Sebelum Lebaran sudah diserahkan, bahkan sudah dua kali sidang,” ujar Tandyo, Kamis (13/7).

Terpisah, Humas PN Kandangan Eko Setiawan mengakui jajarannya sudah menerima pelimpahan berkas kasus Gazali.

“Berkasnya diserahkan JPU Kejari HSS masuk tanggal 19 Juni,” kata Eko.

Dia menambahkan, sudah dua persidangan yang dijalan.

Yakni, pembacaan dakwaan pada 5 Juli dan mendengarkan keterangan saksi pada 10 Juli.

“Namun, saat sidang kedua saksi tidak datang. Jadi, diagendakan ulang pada 19 Juli mendatang,” imbuh Eko.

Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News