Kabar Terbaru Kasus Mobil Goyang Politikus PKS
Jumat, 14 Juli 2017 – 09:42 WIB
JPU Kejari HSS menjerat Gazali pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Gazali terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagaimana diketahui, Gazali dan I digerebek warga saat melakukan perbuatan asusila di mobil di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4) lalu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya digiring ke Polres HSS. Namun, kedua belah pihak sempat berdamai.
Meski begitu, Polres HSS terus memproses kasus itu. Sebab, kasus itu pidana murni, bukan delik aduan. (shn/by/ram)
Kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahman (42) terhadap I (17) memasuki tahap persidangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Oknum Camat-Bidan PPPK yang Berbuat Mesum dalam Mobil di Parkiran RS
- Politikus PKS Puji Langkah Erick Tak segan Bongkar Kasus di BUMN
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN
- Kementan Gencar Siapkan Program Regenerasi Petani di Hulu Sungai Selatan
- Resmi Jabat Pj Bupati Hulu Sungai Selatan, Hermansyah Diminta Jaga Netralitas ASN