Kabar Terbaru Kasus Oknum Polisi Brigpol Adriansyah yang Membakar Kekasihnya

Kabar Terbaru Kasus Oknum Polisi Brigpol Adriansyah yang Membakar Kekasihnya
Kasus oknum polisi pembakar kekasihnya. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUARA ENIM - Polres Muara Enim menyerahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Adriansyah pembakar mantan kekasihnya sendiri Nengsi Marlina (25), ke Kejari Muara Enim.

“Berkas tahap I tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, Minggu.

Menurut AKBP Aris, berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.

Jika masih ada kekurangan, kata dia, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikannya atau P19, dan kepolisian akan segera melengkapi kekurangannya.

Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21.

Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis, seperi Pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353.

Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Sementara itu, hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik.

Polisi menyerahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Adriansyah pembakar mantan kekasihnya sendiri Nengsi Marlina (25), ke Kejari Muara Enim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News