Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan
Selasa, 12 April 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, SA sudah membunuh istrinya sendiri, yakni TJ (43) dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Dia membunuh dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Shinto mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
“Kemudian kami kenakan juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian sudah menahan SA (44), pelaku pembunuhan seorang ibu dan anak di Serang, Banten pada Jumat (8/4) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- AKBP Condro: Polres Serang Tangani 963 Kasus Kriminal Sepanjang 2024
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti