Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang, Pelaku Sudah Ditahan
Selasa, 12 April 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, SA sudah membunuh istrinya sendiri, yakni TJ (43) dan anaknya yang berusia sembilan tahun. Dia membunuh dengan cara menusuk menggunakan pisau.
Shinto mengatakan penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
“Kemudian kami kenakan juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian sudah menahan SA (44), pelaku pembunuhan seorang ibu dan anak di Serang, Banten pada Jumat (8/4) dini hari lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Pembunuhan di Tol Merak-Jakarta Telah Direncanakan Para Pelaku
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024