Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan resmi menyerahkan berkas rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira polisi AKBP M ke Mabes Polri.
AKBP M merupakan tersangka kasus perbudakan seksual terhadap remaja putri berinisial IS (13). Kasus tersebut sangat mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pelimpahan berkas AKBP M ke Mabes Polri merupakan prosedur yang harus dilakukan.
Menurutnya, Mabes Polri yang memiliki kewenangan pemecatan terhadap anggota polri perwira menengah.
"Terkait PTDH (AKBP M) sudah diajukan ke Mabes Polri," kata Kombes Pol Komang Suartana, Jumat (25/3).
Mantan Kapolres Denpasar Bali tersebut menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Mabes Polri pihaknya hanya menunggu surat putusan.
"Sekarang tinggal menunggu surat putusan dari Mabes Polri," tambah Kombes Komang Suartana.
Sebelumnya, perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulsel.
Kabar terbaru kasus perbudakan seksual yang diduga dilakukan perwira polisi AKBP M, bagaimana keputusan Mabes Polri? Kombes Komang memberikan penjelasan.
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari