Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
Jumat, 25 Maret 2022 – 17:09 WIB

Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: dok.ANTARA
Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.
"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (mcr29/jpnn)
Kabar terbaru kasus perbudakan seksual yang diduga dilakukan perwira polisi AKBP M, bagaimana keputusan Mabes Polri? Kombes Komang memberikan penjelasan.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot