Kabar Terbaru Kasus Petinggi Sunda Empire, Kalian Harus Tahu

Kabar Terbaru Kasus Petinggi Sunda Empire, Kalian Harus Tahu
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran dituntut empat tahun penjara.

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Suharja menyatakan, ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dilansir dari Antara, Selasa (22/9).

Tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan. Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu.

Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan, para terdakwa bakal menyampaikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire itu sudah berlangsung sejak Januari. Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.

Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Akhirnya polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga tersangka tersebut. (antara/jpnn)

Tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran kembali menjalani sidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News