Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Anak yang Menjerat Cynthiara Alona
jpnn.com, JAKARTA - Artis Cynthiara Alona telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini.
Alona sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Gede Wirajana mengatakan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
AA yang merupakan adik Cynthiara Alona berperan sebagai pengelola hotel. Lalu DA, seorang muncikari dan Alona sebagai pemilik hotel.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak," kata Wirajana, Rabu (14/7).
Menurut Wirajana, barang bukti kasus tersebut berupa hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi.
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis (berkas perkara) sudah P21," tutur Wirajana.
Dia mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan secepatnya melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Berkas perkara kasus prostitusi anak di bawaha umur yang menyeret Cynthiara Alona sudah P21.
- Anak Perempuan di Bawah Umur Dijadikan PSK di Bogor, Tarifnya
- Dituduh Mencuri, Mantan Pengacara Cynthiara Alona Bilang Begini
- Cynthiara Alona Tantang Mantan Kuasa Hukumnya Lakukan Hal Ini, Kalimatnya Jleb!
- Cynthiara Alona Diperiksa Polisi 5 Jam Terkait Kasus Ini
- Cynthiara Alona Mengaku Didesak Menandatangani Penjualan Kos-kosan
- Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata