Kabar Terbaru Kasus Satpol PP Gowa Menampar Perempuan Hamil
jpnn.com, GOWA - Polisi bertindak cepat dengan memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Kamis, mengatakan setelah penyidik menerima pelaporan dari korban Nur Halim alias Ivan Van Houten dan istrinya Amriana alias Riana, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi yang jumlahnya tujuh orang," ujarnya.
AKBP Tri menjelaskan kasus penganiayaan yang viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH dengan dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Pasutri tersebut adalah pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Keduanya terlibat pertikaian dengan oknum Satpol PP Gowa yang sedang melakukan penertiban dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban, serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.
"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban, dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.
Berikut ini informasi dari AKBP Tri Gofaruddin terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek