Kabar Terbaru Kasus Sunda Empire, Kalian Harus Tahu!

Kabar Terbaru Kasus Sunda Empire, Kalian Harus Tahu!
Video yang menunjukkan keberadaan Sunda Empire di Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Rizaldi

Adapun pendapat JPU terkait tanggapan eksepsi, peran para terdakwa sudah tepat dengan didakwakan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 atau ketiga Pasal UU Ri No 1 Tahun 1946.

Dalam perkara ini terdapat tiga petinggi kelompok Sunda Empire yang menjadi terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Persidangan para terdakwa perkara hoaks Sunda Empire terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News