Kabar Terbaru Kasus Wanita Muda Meninggal Setelah Aborsi, Begini Nasib ASN RSUD

jpnn.com, KEPAHIANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, dr. Febby Nursanda mengambil tindakas tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus pidana.
Febby memastikan pihaknya telah mencopot jabatan DN (36) sebagai Kepala Ruangan (Karu) RSUD Kepahiang.
DN yang adalah ASN Pemkab Kepahiang berdinas di RSUD Kepahiang, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana aborsi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan muda berinisial AA (22) meninggal dunia.
“Yang bersangkutan (DN, red) sekarang sudah kami lepas tugas dari jabatannya sebagai Karu,” ucap Febby.
Keputusan itu, kata Febby, sebagai upaya pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“Status DN sekarang sudah tersangka, jadi dengan dilepas tugasnya, dia akan bisa fokus memghadapi masalah hukum yang sedang berproses,” ujar Febby.
DN ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni satu orang pegawai BUMN dan satunya lagi rekan kerja DE di RSUD Kepahiang.
Kabar terbaru kasus tindak pidana aborsi yang mengakibatkan seorang wanita muda meninggal dunia. Direktur RSUD Kepahiang ambil tindakan tegas
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Peringatan! ASN di Sumsel Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik