Kabar Terbaru dari Mahfud MD Setelah MK Memutuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
Senin, 29 November 2021 – 20:32 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
MK sebelumnya memutuskan UU Ciptaker inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu melihat ada kekurangan dalam pembuatan Undang-undang andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Misalnya, proses pengesahan UU Ciptaker cacat formal yaitu tidak mematuhi ketentuan di dalam UU 12 Nomor 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Satu di antaranya, pembentukan aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu tidak transparan dan tanpa mendengarkan aspirasi publik.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah menggelar rapat menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ialah aturan yang inkonstitusional bersyarat.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah