Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar
Peristiwa ini terungkap saat Asan sedang mengecek rekeningnya di ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (28/10/2020) silam.
Usut punya usut, ternyata uang tabungan milik Asan dari hasil menjual ikan selama belasan tahun raib ditarik secara diam-diam oleh oknum costumer service (CS) BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri.
Perempuan cantik itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda atas perkara penggelapan dana nasabah BNI.
Mantan CS BNI tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan memanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Dalla.
Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili atas perkara ini, memutuskan Dalla hanya dihukum selama 8 tahun penjara disertai denda Rp 10 miliar.
Atas putusan itu, diketahui JPU maupun pihak kuasa hukum Dalla rupanya sama-sama tidak menerima dan memilih menyatakan banding kepada majelis hakim.
Asan mengaku hingga saat ini dirinya belum ada berkomunikasi lagi dengan pihak BNI Cabang Samarinda mengenai ganti rugi sisa uang tabungan miliknya sebesar Rp 841 juta.
Berikut kabar terbaru mengejutkan kasus nasabah BNI Samarinda bernama Asan yang sempat kehilangan uang tabungan senilai Rp 3,5 miliar
- BNI Shopping Race Hadir di 17 Kota, Banyak Belanja Makin Untung
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Lebih Dekat dengan Loyal Merchant, BNI Hadirkan Wonderful Movie Day 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya