Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar
Sebagaimana disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda sebelumnya, mengenai penggantian sisa uang tabungan milik Asan, baru bisa ditindaklanjuti dari hasil putusan pengadilan.
"Terakhir saya dapat kabar dari JPU, kalau Dalla sudah dituntut 10 tahun, tetapi hakim memutuskan 8 tahun," terangnya.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Asan mengaku tidak mau terlarut dalam masalah hukum yang menjerat Dalla.
"Saya tidak masalah dihukum berapa. Saya ini hanya ingin uang saya bisa kembali saja. Saya menabung sangat susah payah dan itu hasil kerja keras saya belasan tahun," ucapnya.
Kuasa hukum Muhammad Asan Ali dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong menerangkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah agar sisa uang kliennya tersebut bisa dikembalikan BNI Cabang Samarinda.
"Kami sudah membuat laporan ke DPR di Komisi XI yang menangani kasus seperti ini, harapan kami dalam waktu dekat bisa RDP dengan mereka," ujarnya.
Selain itu dirinya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum juga mendapat respons dari pihak OJK maupun perwakilannya di Kaltim.
"Kami menganggap lembaga ini seperti tidak ada kerjanya. Kalau tidak bisa kerja mending bubarkan saja, percuma ada pengaduan dari masyarakat mereka tidak bisa menyelesaikan," ketusnya.
Berikut kabar terbaru mengejutkan kasus nasabah BNI Samarinda bernama Asan yang sempat kehilangan uang tabungan senilai Rp 3,5 miliar
- BNI Shopping Race Hadir di 17 Kota, Banyak Belanja Makin Untung
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Lebih Dekat dengan Loyal Merchant, BNI Hadirkan Wonderful Movie Day 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya