Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar

Kabar Terbaru Mengejutkan dari Nasabah BNI Samarinda yang Kehilangan Rp 3,5 Miliar
Nasabah BNI Cabang Samarinda, Muhammad Asan Ali (bertopi) didampingi kuasa hukumnya menunjukkan bukti menarik seluruh uangnya untuk dipindah tabungkan ke bank lainnya. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

 Sebagaimana disampaikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda sebelumnya, mengenai penggantian sisa uang tabungan milik Asan, baru bisa ditindaklanjuti dari hasil putusan pengadilan. 

"Terakhir saya dapat kabar dari JPU, kalau Dalla sudah dituntut 10 tahun, tetapi hakim memutuskan 8 tahun," terangnya. 

 Menanggapi hasil putusan tersebut, Asan mengaku tidak mau terlarut dalam masalah hukum yang menjerat Dalla. 

 "Saya tidak masalah dihukum berapa. Saya ini hanya ingin uang saya bisa kembali saja. Saya menabung sangat susah payah dan itu hasil kerja keras saya belasan tahun," ucapnya. 

Kuasa hukum Muhammad Asan Ali dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani, Hilarius Onesimus Moan Jong menerangkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah agar sisa uang kliennya tersebut bisa dikembalikan BNI Cabang Samarinda. 

 "Kami sudah membuat laporan ke DPR di Komisi XI yang menangani kasus seperti ini, harapan kami dalam waktu dekat bisa RDP dengan mereka," ujarnya.

Selain itu dirinya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum juga mendapat respons dari pihak OJK maupun perwakilannya di Kaltim.  

"Kami menganggap lembaga ini seperti tidak ada kerjanya. Kalau tidak bisa kerja mending bubarkan saja, percuma ada pengaduan dari masyarakat mereka tidak bisa menyelesaikan," ketusnya. 

Berikut kabar terbaru mengejutkan kasus nasabah BNI Samarinda bernama Asan yang sempat kehilangan uang tabungan senilai Rp 3,5 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News