Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditulis pada 24 Agustus 2022, sehari sebelum dia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan penolakan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu harus terlebih dahulu menjalani sidang etik terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita (Kapolri, red) melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Jenderal Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PDTH itu. Jenderal Sigit mengatakan Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ditanya apakah banding Ferdy Sambo akan dikabulkan atau tidak, Jenderal Sigit hanya menjawab tunggu saja hasilnya nanti.
Terkait berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kapolri mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Berikut ini kabar terbaru nasib Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit minta doa.
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon