Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa

Dikatakan, apabila berkas belum lengkap, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.
"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.
Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.
"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Ketut menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (antara/jpnn)
Berikut ini kabar terbaru nasib Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit minta doa.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu