Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu
jpnn.com, BULUNGAN - Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perbuatan asusila terhadap By (17) pada 5 Juli 2017 lalu.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan, MNP bakal dijerat Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
MNP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“MNP ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ ujar Fachry kepada Radar Kaltara, Sabtu (5/8).
Dia mengatakan, terkait pemberkasan perkara, pihaknya mengatakan saat ini masih dalam proses pengumpulan.
Namun, kasus yang telah mencoreng Pemerintah Kabupaten Bulungan itu segera diproses.
“Mudah-mudahan semua berkas segera terkumpul dan dalam waktu dekat bisa kami limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Selor,’’ ujarnya.
Fachry mengatakan, By saat ini sudah kembali ke keluarganya.
Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bulungan Dapat Kuota PPPK Sebanyak 230, Bupati: Solusi Mengentaskan Permasalahan Honorer
- Kebakaran Menghanguskan 7 Rumah di Bulungan
- 1 Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal, Mayor Andik Bilang Begini