Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:38 WIB
“Ke neneknya. Sebab, By ini merupakan anak yatim piatu,’’ ucap Fachry.
Pihaknya juga tak menampik perlunya rehabilitasi terhadap By.
“Kami siap membantunya,’’ jelas Fachry.
Di sisi lain, MNP bakal dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. (omg/dsh)
Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bulungan Dapat Kuota PPPK Sebanyak 230, Bupati: Solusi Mengentaskan Permasalahan Honorer
- Kebakaran Menghanguskan 7 Rumah di Bulungan
- 1 Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal, Mayor Andik Bilang Begini
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri