Kabar Terbaru Pejabat Tinggi yang Gituin Remaja Yatim Piatu
Minggu, 06 Agustus 2017 – 14:38 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Ke neneknya. Sebab, By ini merupakan anak yatim piatu,’’ ucap Fachry.
Pihaknya juga tak menampik perlunya rehabilitasi terhadap By.
“Kami siap membantunya,’’ jelas Fachry.
Di sisi lain, MNP bakal dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan. (omg/dsh)
Pejabat tinggi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor berinisial MNP (57) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan