Kabar Terbaru Perpanjangan SKT untuk FPI, Ini Kata Mendagri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut hingga kini pihaknya belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Sebab, kata dia, FPI baru memenuhi sepuluh dari 20 prasyarat untuk mendapatkan SKT Kemendagri.
"FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat," ucap Tjahjo usai menghadiri 'Rapat Kerja Nasiomal Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional' di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7).
BACA JUGA: Mendagri: Syarat Perpanjangan SKT FPI Banyak Kekurangan
Mantan Sekjen PDIP itu menuturkan, dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi, beberapa di antaranya berkaitan dengan keagamaan. Namun, Tjahjo tidak bisa merinci jenis lain dari syarat yang belum dipenuhi.
"Ya, terkait Kementerian Agama juga (syarat yang belum dipenuhi), ini kan ormas agama," ucap dia.
BACA JUGA: Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi
Namun, Tjahjo menegaskan, negara tidak akan menghalangi setiap warga negara membentuk ormas. Bahkan, lanjut dia, negara tidak akan menyulitkan pihak mana pun memperoleh SKT Ormas.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi FPI, kata Tjahjo Kumolo, yakni dari Kementerian Agama.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya