Kabar Terbaru Petrus Bakus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung

Mulai nama, pekerjaan, dan tempat tinggal. Terdakwa juga menyatakan sehat begitu ditanya hakim tentang kesehatannya. Saat menjalani persidangan, terdakwa didampingi enam kuasa hukum yang diketuai Martinus Ekok.
Martinus Ekok, menyatakan bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Kuasa hukum meminta waktu persidangan ditunda satu minggu kepada majelis hakim untuk membacakan eksepsi.
Usai persidangan Ekok mengatakan, dalam eksepsi pihaknya akan menguraikan keberatan atas dakwaan JPU. Pasalnya, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas bahwa perbuatan terdakwa disebut pembunuhan berencana.
Kemudian posisi saksi, istri terdakwa sekaligus ibu kedua korban juga tidak dijelaskan secara jelas posisinya. “Tidak dijelaskan di mana. Harusnya dijelaskan,” kata Ekok.
Sementara Tokoh Masyarakat Sintang, H. Mimin Suhaimin meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap adil terhadap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Sebab, perbuatan yang dilakukan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Meskipun korban adalah anak kandungnya sendiri, bukan berarti bisa terlepas dari jeratan hukum. Masyarakat sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum serta langkah-langkah yang dimabil, maka dari itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” harap Mimin. (rk/jos/jpnn)
SINTANG – Masih ingat anggota Polres Melawi Brigadir Petrus Bakus yang memutilasi anak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu? Dia kini didakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan