Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Honorer Dilibatkan, Alhamdulillah

Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Honorer Dilibatkan, Alhamdulillah
Terkait penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, Kementerian PANRB menggelar dalam Dialog Publik UU ASN di Kota Pematang Siantar, Selasa (28/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

Dijelaskan juga bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah arah kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.

Salah satunya, mengalokasikan kuota 80 persen untuk honorer K2 dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

"Jadi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/2023," tutur Yudi.

Tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan tersebut juga akan dievaluasi kinerjanya, sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan terkait reformasi pengelolaan kinerja yang nantinya akan diatur dalam RPP Manajemen ASN.

Pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.

"Sejalan dengan itu maka kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi," imbuh Yudi.

Lebih jauh, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai (performance appraisal), tetapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).

Berikut ini kabar terbaru PP Manajemen ASN yang akan menjadi aturan teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News