Kabar Terbaru Seputar Penanganan Kasus Jiwasraya
Kamis, 16 April 2020 – 02:25 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa para saksi secara maraton terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dari lima saksi dan satu tersangka yang diperiksa, semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi ini untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam berkas tersangka Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono (JHT) dalam perkara TPPU dari perkara pokok.
"Pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona," kata Hari menambahkan.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa para saksi secara maraton terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi