Kabar Terbaru soal 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memindahkan dua tersangka pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Kasus yang menimpa Baswedan (alumnus Akademi Kepolisian pada 1998) merupakan salah satu sisa kasus yang belum selesai diungkap pada masa kepemimpinan Tito Karnavian di Kepolisian Indonesia.
"Rencananya siang ini," kata Argo, di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu, tanpa menjelaskan alasan pemindahan mereka.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo, mengatakan, Tim Teknis masih mendalami motif tersangka melakukan teror penyiraman air keras kepada Novel Baswedan itu.
Polisi juga masih mengungkap kemungkinan ada atau tidaknya orang yang menyuruh dua orang itu untuk meneror Novel Baswedan itu. Perwira tinggi polisi itu menegaskan tim teknis bekerja cermat dan transparan dalam kasus ini.
Bila nanti pengembangan kasus mengarah ada keterlibatan pihak lain, kata dia, akan mengejar pihak-pihak yang terlibat. "Kami bekerja dengan bukti, bukan opini. Silakan ditunggu, ini baru permulaaan, kami baru mulai bekerja," katanya.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengamankan dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (26/12) malam. Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi aktif. (antara/jpnn)
Banyak Pasal Titipan Ternyata:
Argo Yuwono memberikan perkembangan terbaru soal 2 polisi penyerang Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Adek
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani
- Edi Sebut Penghargaan Malaysia Pada Kapolri Kebanggaan Rakyat Indonesia
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Khawatir Pariwisata Terganggu, Para Raja di Bali Minta Kapolri Tak Izinkan Apel GP Ansor
- Dituding Menekan Jenderal Sigit, Megawati: Intimidasi Tak Diucap di Depan Umum