Kabar Terbaru Soal Kasus Kartel Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus kartel tiket pesawat telah selesai dan dianggap memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pemberkasan.
Hal itu disampaikan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean di kantor KPPU, Jakarta, Senin ( 15/7).
"Siapa terlapornya, dugaan pasalnya sudah jelas, dan alat buktinya cukup minimal dua alat bukti hari ini sudah selesai, jadi hasil penyelidikan terkait dengan kartel tiket sudah naik ke tahap berikutnya," tutur Goprera.
Hanya saja, Goprera tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan.
BACA JUGA: Bekraf Gelontorkan Bantuan Fasilitas Infrastruktur Fisik
"Tergantung, jadi tidak harus ada batasan waktu seperti itu, semakin kompleks perkaranya tentu bagian pemberkasan semakin butuh waktu. Alat bukti, jadi seluruh alat bukti dokumen akan diuji kembali di bagian pemberkasan untuk layak masuk ke persidangan," terangnya
Adapun yang jadi terlapor yakni Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air. Kemudian Batik Air, Wings Air, Sriwijaya, dan NamAir.
Ketujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11, Uu no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(chi/jpnn)
Setidaknya ada tujuh maskapai yang dilaporkan dalam penyelidikan kasus kartel tiket pesawat.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Kabar Baik, Harga Tiket Garuda Siap Turun, Catat Syarat & Ketentuannya
- Mulai Desember 2024, Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Rute Domestik
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket