Kabar Terbaru Soal Kontak Tembak Satgas TNI Vs KKB di Yahukimo Papua
Rabu, 08 Desember 2021 – 19:23 WIB

Ilustrasi - Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi
Selanjutnya pada kesempatan pertama seluruh Barang Bukti yang didapat akan diserahkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Secara hukum orang tidak dikenal (OTK) tersebut memiliki senjata secara ilegal dan melanggar UU yang berlaku sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.
Pasal 9 UU No. 8/1948 menyebut setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kabar terbaru tentang Kontak Tembak antara Satgas TNI Pos Koramil Persiapan Suru Suru dan Kelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga KKB di Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- DVI Polri Sudah Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB
- Mobil Ketua YLBH-KI Aceh Barat Dibakar OTK, Polisi Langsung Bergerak
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda