Kabar Terbaru Soal Nasib Azis Syamsuddin dari KPK, Diperpanjang!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan."
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Azis saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK menyampaikan kabar terbaru soal nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diperpanjang.
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!