Kabar Terbaru Soal Nasib Azis Syamsuddin dari KPK, Diperpanjang!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan."
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10).
Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Azis saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
KPK menyampaikan kabar terbaru soal nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin, diperpanjang.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan