Kabar Terbaru Soal Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Richard Eliezer (Bharada E) yang sedianya digelar Rabu (7/9) tadi ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (14/9) pekan depan.
Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada hari Rabu.
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Siti.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III).
Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolia Yumara dan Muh. Burhanuddin.
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya.
Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.
"Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara)," kata Ronny.
Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada E yang sedianya digelar Rabu (7/9) tadi ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel