Kabar Terbaru soal Status Ambulans Gerindra yang Kedapatan Membawa Batu
jpnn.com, JAKARTA - PT Arsari Pratama angkat bicara terkait ambulans Gerindra yang diamankan aparat Polda Metro Jaya. Mobil tersebut diamankan karena terkait dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Perusahaan tersebut menegaskan bahwa mobil itu sudah dihibahkan ke Partai Gerindra. Dengan demikian bukan lagi menjadi tanggung jawab PT Arsari Pratama. “PT Arsari hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira (Kesehatan Indonesia Raya),” ujar Direktur PT Arsari Pratama Daniel Poluan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).
“Intinya PT Arsari membeli aset dan dipinjampakaikan ke Kesira. Dan Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Daniel menekankan, semua jenis pemanfaatan kendaraan dipegang oleh Partai Gerindra. Termasuk terkait pembayaran pajak maupun perpanjangan STNK. “Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan,” tegasnya.
(Baca Juga: Ambulans Gerindra Terkait Keponakan Prabowo, Penumpangnya Tak Punya Kemampuan Medis)
Dalam hal ini Daniel mengaku tidak tahu persis kapan mobil ambulans bernomor polisi B 9686 PCF itu dihibahkan. Dia hanya memastikan sudah terjadi sangat lama. Mobil tersebut dihibahkan untuk kepentingan medis.
“Kami juga tidak ingat kapan mobil itu disumbangkan. Pokoknya sudah lama banget. Dan sekali lagi, itu untuk pelayanan medis,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, ambulans partainya memang sudah ada sejak 2009 silam. Semuanya difungsikan untuk kepentingan sosial masyarakat. Antara lain untuk urusan kesehatan dan medis, serta pengangkutan jenazah meninggal.
Ahmad Riza Patria mengatakan ambulans Gerindra sudah ada sejak 2009 silam. Semuanya difungsikan untuk kepentingan sosial masyarakat.
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu