Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), belum diberlakukan.
Yusri melanjutkan Polri masih mengkaji syarat tersebut.
"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," ungkap Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).
Dia menjelaskan hal itu tidak hanya soal persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Sertifikat mengemudi tersebut, Yusri menambahkan harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.
Dia mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.
Kabar terbaru dari Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus soal aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM)
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Berkecepatan Tinggi
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah