Kabar Terbaru Soal Syarat Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM, Ternyata
Kamis, 22 Juni 2023 – 16:15 WIB

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Penyertaan sertifikasi mengemudi bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.
Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kabar terbaru dari Dirregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus soal aturan syarat wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu