Kabar Terbaru Tentang Sikap Presiden Jokowi Terhadap UU KPK

Kabar Terbaru Tentang Sikap Presiden Jokowi Terhadap UU KPK
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mencontohkan, pemerintah bisa mengajukan revisi untuk memperbaiki hal yang dikritis berbagai elemen masyarakat. Pun demikian, anggota DPR juga dapat melakukan pengajuan revisi.

"Banyak anggota DPR yang baru yang mungkin punya sisi-sisi pandangan lain. Satu anggota DPR saja bisa mengusulkan UU, tidak harus fraksi, tidak harus komisi atau alat kelengkapan dewan,” ungkapnya.

Menurutnya, semua berpulang kepada anggota DPR lagi apakah ada yang ingin mengusulkan revisi. Pada dasarnya, kata dia, PPP bersikap terbuka. "Samalah dengan kami mengkiritisi bahwa UU KPK itu bukan kitab suci, jadi harus terbuka untuk direvisi. Dan juga hasil revisinya, harus terbuka juga untuk kemudian direvisi lagi,” jelasnya.(boy/jpnn)

Kabarnya, UU KPK yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 itu tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News