Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:07 WIB

Penampakan cewek dalam video 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar
Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus video syur mirip Gisel.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum