Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel

Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Penampakan cewek dalam video 19 detik yang diduga mirip Gisel. Foto: tangkapan layar

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.

"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus video syur mirip Gisel.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News