Kabar Terkini dari Kejaksaan Soal Kasus Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 08 Desember 2020 – 19:07 WIB
Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi.
"Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," kata Nirwan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus video syur mirip Gisel.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Gempi jadi Penyanyi, Gisel Siap Dukung Anak Berkarir di Industri Musik
- Ajaib, Gempi Akhirnya Punya Lagu Sendiri
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten Beri Tanggapan
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX