Kabar Terkini Doni Salmanan, Dia Ditahan di Sini

jpnn.com, BANDUNG - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan jaksa dari Kejari Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan.
Dia memastikan berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir.
Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," kata Sutan di Bandung, Senin.
Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan.
Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," kata dia.
Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Soreang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.
Doni Salmanan ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar