Kabar Terkini Kasus KDRT Nindy Ayunda
Sabtu, 06 Februari 2021 – 18:37 WIB
"Terlapor melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan dan bantingan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pria yang menikahi Nindy Ayunda pada 11 November 2011 itu diancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, ancamannya lima tahun penjara," pungkas Jimmy.
Diketahui, Nindy Ayunda melaporkan suaminya atas dugaan kasus kekerasan, pada 18 Desember 2020. ke Polres Jakarta Selatan. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda masih dalam penanganan Polres Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu