Kabar Terkini Kasus Prostitusi Artis TA
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis inisial TA masih terus ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Status hukum artis TA masih sebagai saksi korban, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai muncikari artis TA, yakni RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Polisi menyangkakan ketiganya dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis.
Sebab, muncikari berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.
Polisi, kata Erdi, juga masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.
"Beragam karena kami melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.
Status hukum artis TA masih sebagai saksi korban, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya