Kabar Terkini Kasus Prostitusi Artis TA

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis inisial TA masih terus ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Status hukum artis TA masih sebagai saksi korban, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai muncikari artis TA, yakni RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Polisi menyangkakan ketiganya dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis.
Sebab, muncikari berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.
Polisi, kata Erdi, juga masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi artis.
"Beragam karena kami melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan," papar Erdi.
Status hukum artis TA masih sebagai saksi korban, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara