Kabar Terkini Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan, Bikin Ngelus Dada
jpnn.com, PRAYA - Kasus anak gugat Ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat, terus berlanjut setelah proses mediasi buntu.
Prayatiningsih, 52, harus berhadapan dengan Rully Wijayanto anaknya di Pengadilan Agama Lombok Tengah.
Gugatan itu terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah Rully.
"Perkara kasus anak yang gugat ibu kandungnya itu tetap jalan," ujar Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah kepada wartawan, Kamis (17/9).
Dikatakan, dalam perkara itu pihaknya tetap melakukan upayakan mediasi, meskipun proses persidangannya tetap jalan.
Perkara itu saat ini telah memasuki sidang permbuktian dari kedua belah pihak termasuk saksi, setelah itu baru bisa diputuskan.
"Saat ini masih dalam tahan pembuktian gugatan," jelasnya.
Menurutnya, harta warisan itu terbuka untuk dibagi, apabila salah satu pewarisnya meninggal dunia. Namun, dalam perkara ini semua itu keputusannya tergantung dari hasil persidangan nantinya.
Kasus anak gugat Ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat, terus berlanjut setelah proses mediasi buntu.
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
- Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli