Kabar Terkini Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Warisan, Bikin Ngelus Dada
"Apakah ada warisan almarhum ayahnya itu atau tidak, tergantung dari hasil pembuktian nantinya. Proses perkara itu maksimal 5 bulan dan palung cepat tiga bulan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Prayatiningsih, 52, warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah digugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Praya, karena harta warisan yang ditinggalkan almarhum suaminya.
Di mana harta warisan yang digugat itu berupa tanah seluas 4,2 Are sekaligus bangunan rumah dan kos-kosan yang saat ini ditempati oleh dirinya bersama tiga anaknya atau saudara kandung penggugat.
BACA JUGA: Sopir Angkot Edan Nekat Tabrak Bripka Panal, Videonya Viral di Medsos, Begini Akhirnya
Penggugat sendiri pernah tinggal di sana, sebelum dia pindah bersama istrinya.(antara/jpnn)
Kasus anak gugat Ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara barat, terus berlanjut setelah proses mediasi buntu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tanpa Tekanan
- Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
- Keterangan Dandy dan Ferline Diduga Janggal, Hakim Diminta Jeli